Pengamat Intelijen Minta KPK Transparan Ungkap Mafia Cukai Rokok Ilegal
Ilustrasi KPK.--Istimewa--
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah, dan juga ada Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK akan memastikan kembali kepada para tersangka kasus dugaan suap importasi barang KW atau tiruan maupun saksi terkait perusahaan rokok yang diduga memberikan uang untuk para pihak di Ditjen Bea Cukai.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Bea Cukai.
BACA JUGA:Balik Lagi ke Rutan, KPK Sebut Gus Yaqut Alami Gerd dan Asma
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Kabarnya KPK sejak awal Maret 2026 telah meneribitkan sprindik baru sehingga perlu mengundang 18 perusahaan rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah serta Jogyakarta untuk dimintai klarifikasi agar diperoleh informasi akurat soal dugaan korupsi dari cukai rokok yang sedang diselidiki.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: