WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Terserah Masing-masing, Tak Harus Jumat!

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Terserah Masing-masing, Tak Harus Jumat!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan resmi di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta-Anisha Aprilia-

Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja, serta dapat memperkuat kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Dukungan serupa disampaikan oleh Hira Sonia, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha.

Menurutnya, terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 merupakan respons cepat pemerintah terhadap dinamika global sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: