Heboh Warga Aceh Dikeroyok saat Proses Pemeriksaan di PMJ, Ini Kronologinya

Heboh Warga Aceh Dikeroyok saat Proses Pemeriksaan di PMJ, Ini Kronologinya

Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi pengeroyokan seorang korban kekerasan seksual saat diperiksa di ruang Direktorat PPA dan PPO-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pengeroyokan saat proses konfrontasi (konfrontir) antara tersangka dan korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan informasi yang disampaikan pihak kepolisian merupakan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Seleksi Calon Hakim Agung, KY: Jika Ditemukan Titipan dan Rekam Jejak Negatif, Laporkan!

BACA JUGA:Irak Lolos ke Piala Dunia Setelah 40 Tahun, Ada Andil Bek Persib Bandung!

"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media dan masyarakat, bahwa informasi yang kami sampaikan adalah fakta dan faktual," katanya kepada awak media, Rabu 1 April 2026.

Diungkapkannya, peristiwa tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka berinisial F terhadap korban yang merupakan karyawannya.

Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari keterangan korban, saksi-saksi, hingga melibatkan ahli forensik dan psikologi klinis. 

BACA JUGA:Lansia Disiram Air Keras Seusai Salat Subuh, Polda Metro Selidiki Motif

BACA JUGA:Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Tuntutan Jaksa Tak Terbukti!

Selain itu, juga dilakukan visum untuk memperkuat pembuktian perkara.

"Setelah proses tersebut, penyidik menetapkan saudara F sebagai tersangka pada 15 Juli 2025," ungkapnya.

Namun, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 20 Agustus 2025, sebelum kemudian datang dan menjalani pemeriksaan.

Dalam proses penyidikan, jaksa memberikan petunjuk agar dilakukan konfrontasi antara tersangka dan korban.

Konfrontasi tersebut berlangsung pada Kamis, 26 Maret 2026, di ruang Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait