Keadilan yang Menunggu Viral: Catatan Kritis untuk Komisi III DPR RI

Keadilan yang Menunggu Viral: Catatan Kritis untuk Komisi III DPR RI

Wicipto Setiadi-ist-

BELAKANGAN ini, publik semakin sering menyaksikan pola yang berulang dalam penanganan perkara hukum di Indonesia: sebuah kasus baru benar-benar mendapat perhatian serius setelah viral di media sosial atau menjadi sorotan media massa. 

Dalam situasi seperti itu, Komisi III DPR RI kerap tampil cepat—memanggil aparat penegak hukum, meminta penjelasan, bahkan menjadikan kasus tertentu sebagai agenda rapat. Kasus Amsal Sitepu dan sejumlah perkara lain memperlihatkan gejala tersebut secara cukup jelas.

Fenomena ini tentu tidak sepenuhnya negatif. Respons cepat terhadap keresahan publik dapat dibaca sebagai bentuk kepekaan politik. Namun persoalannya menjadi serius ketika perhatian negara, termasuk pengawasan parlemen, tampak lebih ditentukan oleh intensitas sorotan publik daripada oleh urgensi keadilan itu sendiri. 

Di titik inilah pertanyaan penting harus diajukan: apakah keadilan di Indonesia kini harus menunggu viral terlebih dahulu untuk dianggap layak diperjuangkan?

Fungsi Pengawasan yang Seharusnya Sistematis

Secara konstitusional dan kelembagaan, DPR—terutama Komisi III—memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya penegakan hukum. Fungsi ini sangat penting karena Komisi III bermitra dengan institusi kunci seperti Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, hingga lembaga pemasyarakatan. 

Dengan posisi strategis itu, Komisi III semestinya menjadi salah satu instrumen demokrasi untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan akuntabel.

Masalahnya, fungsi pengawasan tersebut kerap tampak berjalan secara reaktif, bukan sistematis. Banyak perkara baru menjadi perhatian setelah ramai diberitakan, memicu desakan publik, atau menimbulkan kemarahan di ruang digital. Akibatnya, pengawasan cenderung bergerak mengikuti gelombang opini, bukan berdasarkan peta persoalan penegakan hukum yang lebih menyeluruh.

Padahal pengawasan yang sehat justru menuntut konsistensi. Komisi III seharusnya tidak hanya aktif ketika sebuah kasus menjadi bahan perbincangan nasional, tetapi juga ketika ada indikasi pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau ketidakadilan yang mungkin tidak memperoleh eksposur besar.

Bahaya “Politik Atensi” dalam Penegakan Hukum

Apa yang terjadi hari ini dapat disebut sebagai gejala politik atensi (politics of attention), yaitu situasi ketika perhatian lembaga negara lebih banyak diarahkan pada isu-isu yang sedang ramai diperbincangkan publik. 

Dalam demokrasi modern, gejala ini memang sulit dihindari. Media massa dan media sosial telah menjadi arena penting pembentukan agenda publik. Apa yang viral sering kali memaksa institusi negara untuk merespons lebih cepat.

Tetapi jika dibiarkan terus-menerus, politik atensi berpotensi menciptakan standar keadilan yang timpang. Perkara yang ramai akan bergerak, sementara perkara yang sunyi berisiko tenggelam. Akibatnya, hukum tidak lagi bekerja berdasarkan prinsip objektif dan kesetaraan, melainkan berdasarkan visibilitas.

Ini problem serius bagi negara hukum. Salah satu prinsip dasar negara hukum adalah equality before the law—setiap orang berhak atas perlakuan hukum yang sama. Jika respons institusi negara bergantung pada seberapa besar perhatian publik yang bisa dikumpulkan oleh sebuah kasus, maka diam-diam kita sedang bergerak ke arah sistem yang tidak adil: yang bersuara keras didengar, yang sunyi dibiarkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: