Ogah Sembrono Ungkap Keberadaan Riza Chalid, Kejagung: Nanti Dia Lari Lagi
Jampidsus Febrie Adriansyah enggan sesumbar dalam berburu DPO kasus korupsi minyak mentah, Riza Chalid, yang turut terseret dalam Kasus Petral-Disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau sembrono untuk mengungkap keberadaan tersangka kasus korupsi pengadaan minyak mentah, Mohammad Riza Chalid.
"Oh jangan dibukalah, nanti dia lari lagi," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dikutip Minggu, 12 April 2026.
BACA JUGA:Perundingan 'Islamabad Talks' Alot: AS dan Iran Sepakat Damai atau Lanjut Perang?
BACA JUGA:Pramono Dukung PPSU 'Buru' Ikan Sapu-sapu: Lakukan secara Masif!
Febrie menegaskan, pihaknya akan terus mengejar titik lokasi keberadaan Riza Chalid sambil terus berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia.
"Tapi dengan penetapan tersangka baru ini kan semua berkembang, setidak-tidaknya aset lagi dikejar," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarife Sulaeman Nahdi, mengatakan pada periode 2008-2015terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
BACA JUGA:Pramono Bentuk LPDP Jakarta, Anak Betawi Bisa Kuliah ke Keluar Negeri
BACA JUGA:Dubes Iran untuk RI Jelaskan Alasan Pilih Pakistan Jadi Juru Damai dengan AS
"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Petral Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka," ujarnya, dikutip Kamis, 10 April 2026.
Kejagung memastikan tindakan penyidikan yang dilakukan telah digelar secara mendalam, profesional, akuntabel, dengan trtap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
Penetapan tersangka itu juga tidak sembarangan. Sudah dari hasil pengumpulan alat bukti--baik itu keterangan saksi, dokumen elektronik serta para ahli.
7 Tujuh tersangka
Adapun ketujuh tersangka itu adalah:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: