DPR Kritik Denda KPPU ke 97 Pindar, Pengamat Ikut Soroti Dampaknya
Saat ini Komisi VI DPR RI sedang menggodok revisi UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.-Istimewa-
"Kelembagaan KPPU sendiri ini masih banyak kelemahan dan kekurangan. Kita ingin KPPU juga menjadi lembaga yang kuat tapi jangan diartikan untuk mempersulit dunia usaha," tegasnya.
BACA JUGA:DPR Ramai-ramai Tolak Wacana War Tiket Haji, Dinilai Picu Calo dan Hilangkan Harapan Jemaah
Di sisi lain, Ditha menilai putusan KPPU belum sepenuhnya didukung oleh dasar pembuktian yang kuat, terutama dalam menjelaskan keterkaitan antara kebijakan industri dengan praktik kartel.
Ia menyoroti penggunaan code of conduct atau pedoman perilaku yang justru disusun AFPI untuk menetapkan batas maksimum suku bunga sesuai arahan OJK.
“(Jadi), agak menarik ketika code of conduct atau pengaturan mengenai batas atas suku bunga itu dijadikan sumber permasalahan. Karena apa? Karena biasanya, aturan itu dibuat untuk melindungi konsumen,” jelas Ditha.
Ditha juga mengkritisi penggunaan konsep seperti focal point dan facilitating practice dalam putusan KPPU yang dinilai belum didukung bukti empiris memadai.
BACA JUGA:War Tiket Haji Jadi Pro Kontra, Begini Kata Menhaj: Jika Dianggap Prematur akan Kita Hentikan
“Konsep facilitating practice dan focal point itu tidak didukung oleh pembuktian yang memadai karena dalam literatur hukum persaingan konsep tersebut tidak pernah berdiri sendiri sebagai pelanggaran, melainkan hanya berfungsi sebagai indikator tambahan yang harus didukung oleh bukti perilaku pasar,” beber Ditha.
Dengan demikian, menurutnya, kesimpulan mengenai adanya pelanggaran persaingan usaha masih menyisakan ruang interpretasi, terutama dalam membedakan kebijakan pembatasan yang bersifat protektif dengan praktik kartel yang eksploitatif.
“Menurut saya, di dalam putusan tersebut juga masih tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan (pindar) ini,” kata Ditha.
BACA JUGA:War Tiket Haji Jadi Pro Kontra, Begini Kata Menhaj: Jika Dianggap Prematur akan Kita Hentikan
Sementara itu, Nailul Huda mengingatkan bahwa larangan pengaturan bunga oleh asosiasi berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, khususnya terhadap inklusi keuangan.
“Bahwa ketika ada putusan itu dan diminta untuk tidak mengatur bunga, itu justru malah akan mempersempit lagi ruang inklusi keuangan yang ada di Indonesia, terutama di perdesaan,” bebernya.
Ia menekankan bahwa kebijakan persaingan usaha perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi digital yang berbeda dengan sektor konvensional, agar tidak mengganggu keseimbangan antara kepentingan lender dan borrower.
“Karena berdasarkan data yang kita olah itu ternyata manfaat dari pindar itu cukup signifikan dan juga meningkatkan dari sisi financial cushion maupun juga financial ecosystem di daerah perdesaan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: