DPR Kritik Denda KPPU ke 97 Pindar, Pengamat Ikut Soroti Dampaknya

DPR Kritik Denda KPPU ke 97 Pindar, Pengamat Ikut Soroti Dampaknya

Saat ini Komisi VI DPR RI sedang menggodok revisi UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.-Istimewa-

BACA JUGA:Ketika Perempuan Peduli Pendidikan Sumba, 14 Sekolah Diguyur Laptop dan Ratusan Buku

Dalam kesempatan tersebut, Entjik menegaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi yang menjadi sorotan KPPU justru merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus untuk membedakan pinjol legal dari praktik ilegal.  

“Selalu kami sampaikan ke KPPU tidak ada niat jahat (kartel bunga). Tujuan kami untuk melindungi konsumen dan membedakan pindar yang berizin dan legal. Penentuan bunga juga sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegasnya.

Entjik menilai, terdapat banyak kejanggalan dalam keputusan tersebut. Salah satunya KPPU mengabaikan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur batas manfaat ekonomi sebagai pertimbangan penting. 

Jangan heran bila keputusan KPPU ini bisa menimbulkan kekhawatiran investor terhadap konsistensi regulasi di dalam negeri.  

BACA JUGA:Langkah KPK Tindak Korupsi Cukai Rokok Ilegal Diapresiasi

“Keputusan ini bisa merusak industri, mendorong investor keluar. Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia,” jelasnya. 

Para pelaku pindar pun secara kolektif melakukan langkah banding. Mengingat subtansi putusan KPPU dinilai tidak mencerminkan kondisi industri yang sebenarnya. 

“Terlalu banyak hal yang aneh dalam keputusan ini. Karena itu, teman-teman sepakat untuk mengajukan banding,” tegasnya.

Selanjutnya, Eko B. Supriyanto, menilai Undang-Undang (UU) terkait KPPU perlu dilakukan amandemen. Karena, menurutnya, KPPU sebagai komisi tidak seharusnya menuntut, memvonis, dan memungut denda sekaligus. 

BACA JUGA:TikTok Nonaktifkan Ratusan Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia

“Undang-undang KPPU harus diamandemen. Tidak boleh satu tangan menuntut, kemudian memvonis, kemudian memungut dendanya, itu di dalam satu tangan tidak baik, yang namanya komisi kok ya, ya pengadilannya beda dong,” kata Eko.

Lebih lanjut, ia mengkritik putusan KPPU yang menunjukkan inkonsistensi dengan menilai batas bunga fintech P2P lending merupakan arahan OJK sebagai praktik kartel bunga. 

“KPPU menunjukkan inkonsistensi dengan menilai batas bunga P2P merupakan arahan regulasi OJK sebagai praktik kartel. Ini bukan kartel. Sementara itu penetapan batas bunga di sektor perbankan oleh LPS tidak dipermasalahkan, menciptakan dualisme hukum,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait