Waspada! Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli Bisa Jadi Celah Pelaku Curanmor
Pembayaran pajak kendaraan tanpa menyertakan KTP asli pemilik pertama dikhawatirkan menjadi celah bagi pelaku curammor--bapenda.jabarprov.go.id
Menurutnya, kewajiban penggunaan KTP asli pemilik sebelumnya berfungsi sebagai salah satu filter untuk mencegah praktik ilegal, termasuk peredaran kendaraan hasil curian. Dengan demikian, meski kebijakan ini memberikan kemudahan, masyarakat diimbau untuk tetap waspada, khususnya bagi pemilik kendaraan yang dipinjamkan atau disewakan.
Penguatan pengawasan dan sistem verifikasi juga menjadi penting agar celah penyalahgunaan dapat diminimalisir, sehingga tujuan peningkatan kepatuhan pajak tidak berujung pada meningkatnya risiko kejahatan kendaraan bermotor.
Kebijakan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan. Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengisi formulir pernyataan sebagai pengganti identitas pemilik awal kendaraan.
Meski membawa kemudahan, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan, terutama dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dengan tidak lagi diwajibkannya KTP pemilik lama, siapa pun yang menguasai kendaraan dapat mengurus pembayaran pajak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: