Kejagung: Riza Chalid Ditangkap di Dubai Tidak Benar

Kejagung: Riza Chalid Ditangkap di Dubai Tidak Benar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjawab isu terkait keberadaan Riza Chalid.-Candra Pratama -

BACA JUGA:Pemerintah Gelontorkan Rp48,7 Triliun untuk 96,8 Juta Jiwa PBI BPJS Kesehatan

Penetapan tersangka itu juga tidak sembarangan. Sudah dari hasil pengumpulan alat bukti--baik itu keterangan saksi, dokumen elektronik serta para ahli. 

Adapun ketujuh tersangka itu adalah: 

1. BBG yang menjabat selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES);

2. Sdr. AGS yang menjabat selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014); 

3. Sdr. MLY yang menjabat selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015); 

4. Sdr. NRD; 

5. Sdr. TFK yang menjabat selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping 

BACA JUGA:Fakta Venue Indonesia Open 2026 di Istora Senayan bukan Indonesia Arena

6. Sdr. MRC (Beneficialy Ownership Gold Manor, VeritaOil, Global Energy Resources (GER) 

7. Sdr. IRW (Swasta/Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC). 

"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: