Sidang Pelanggaran Kepabeanan di PN Cibinong Diminta Berjalan Transparan

Sidang Pelanggaran Kepabeanan di PN Cibinong Diminta Berjalan Transparan

Forum Mahasiswa mendesak sidang pelanggaran kepabeanan kawasan berikat digelar transparan dan memenuhi rasa keadilan-Istimewa-

Pernyataan saksi yang menyebut adanya instruksi percepatan pengiriman barang meskipun administrasi belum lengkap dinilai perlu didalami lebih lanjut untuk mengungkap unsur kesengajaan.

Selain itu, mereka menyoroti potensi adanya pelanggaran berulang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal perusahaan maupun pihak eksternal.

Dalam kaitannya dengan kerugian negara, forum mahasiswa menyebut adanya potensi kerugian sebesar Rp21,8 juta yang perlu dipastikan pemulihannya melalui proses hukum yang berjalan.

"Sebagai bentuk pengawasan publik, Forum Mahasiswa Indonesia meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk turut mengawasi jalannya perkara tersebut," tegasnya.

Mereka berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Respons Jaksa

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Cibinong Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah menjelaskan saat ini kasus pelanggaran kepabeanan sudah masuk proses persidangan.

"Pada persidangan ini sudah masuk proses pembuktian, hari juga ini telah dilaksanakan sidang pemeriksaan terhadap ahli dan juga terdakwa, selanjutnya agenda mungkin akan masuk pada tuntutan," ujarnya.

BACA JUGA:KPK Gercep Mengusut Korupsi Cukai, Penindakan Rokok Ilegal Jadi Mendesak

Afrhenzan juga menjelasan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Julia binti Djohar Tobing.

"Kami sudah melakukan penahanan, tetapi jenisnya tahanan kota, alasannya kembali lagi kepada KUHP Baru dan melihat kondisi terdakwa yang kooperatif, ditambah dari pihak penjamin melakukan permohonan," jelasnya.

Selain itu, terdakwa juga bersedia mengembalikan kerugian pendapatan negara, serta terdakwa pun tidak ada upaya mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti atau upaya yang dilarang lain.

"Atas dasar hal itu makanya yang bersangkutan hanya menjadi tahanan kota bukan rutan, tetapi tetap yang bersangkutan kami kenakan alat pelacak," tegasnya.

Disinggung soal hukuman terhadap terdakwa, JPU PN Cibinong Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah tersebut mengaku belim bisa memberikan komentar lebih dalam mengenai hal itu.

"Kalau untuk hukuman persidangan mungkin kami akan melihat nanti dalam fakta persidangan, karena itu akan menjadi dasar bagi kami. Kami juga harus melihat mensrea-nya dahulu berdasarkan keterangan saksi dan penjelasan dari para ahli," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait