Kemenkeu Atur Pengelolaan Anggaran OJK, Ini Isinya

Kamis 30-04-2026,15:15 WIB
Kemenkeu Atur Pengelolaan Anggaran OJK, Ini Isinya

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Herman Saheruddin menjelaskan, hal ini langkah konkret dalam memperkuat penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan, sekaligus memastikan independensi OJK tetap terjaga secara utuh.

Ia menambahkan, PMK ini mengatur aspek administratif pengelolaan anggaran OJK dalam kerangka keuangan negara, termasuk perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. 

BACA JUGA:BGN Copot Korwil SPPG Polewali Mandar Buntut Skandal Upeti dengan Oknum Anggota DPRD

"Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan," katanya.

Menurutnya, penguatan tata kelola anggaran merupakan bagian integral dari upaya membangun kredibilitas lembaga pengawas keuangan. 

"Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan," ujarnya.

Dalam pengaturan dalam PMK 27/2026 menegaskan pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif. 

Koordinasi yang diatur merupakan bentuk penyelarasan teknis dalam kerangka APBN, khususnya untuk memastikan konsistensi siklus anggaran dan standar pelaporan, tanpa mengubah kewenangan OJK dalam menentukan arah kebijakan.

BACA JUGA:Kloter YIA 1 Tinggalkan Madinah, 360 Jemaah Berangkat ke Makkah

Pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional, di mana lembaga pengawas keuangan yang independen tetap menerapkan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang  terintegrasi dengan sistem keuangan negara sebagai bagian dari prinsip check and balances dan transparansi publik. 

"Dengan demikian, penguatan tata kelola justru menjadi faktor yang memperkokoh independensi, bukan sebaliknya," jelasnya.

Rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: