Respon Gojek dan Grab Usai Prabowo Minta Potongan Komisi Ojol di Bawah 10 Persen
Gojek dan Grab merespons permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk perusahaan transportasi online berlaku potongan maksimal 8 Persen-Dok. Goto Company-
JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto meminta agar potongan tarif ojek online (ojol) untuk aplikator di bawah 10 persen.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo mengatakan pihaknya akan mengkaji aturan tersebut.
BACA JUGA:Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Ojol Tetap Ragu
"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," terang Hans dalam keterangannya, Minggu, 3 Mei 2026.
Ke depan, pihak GoTo akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," jelasnya.
BACA JUGA:Penonton Suka Nonton Film Lokal, XXI Catat Pendapatan Rp1,1 Triliun di Kuartal I 2026
Sementara itu, Chief Executive Officer, Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menghormati arahan Prabowo.
"Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Neneng dalam keterangannya.
Saat ini, Grab Indonesia masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar dapat ditinjau dan dipelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut.
"Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," ujar Neneng.
BACA JUGA:Industri Padat Karya Terancam, Jika Rokok Ilegal Tak Terbendung
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya potongan tarif yang dibebankan perusahaan aplikator kepada para pengemudi ojek online (ojol).
Padahal, kata dia, para pengemudi para pengemudi ojol bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan mereka demi mencari nafkah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: