7 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Juni hingga Desember 2026, Cek Jadwal Daerahmu!
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).---tribratanews.polri.go.id
Tak hanya penghapusan denda, pemerintah juga memberikan potongan PKB untuk masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo.
Besaran diskon mencapai 6 persen untuk pembayaran sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen untuk pembayaran sampai 60 hari sebelumnya dan 2 persen untuk pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Tetapkan Pajak PPh Royalti 1,5 persen untuk Penulis
3. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administrasi untuk PKB (Pajak Kendaraan bermotor) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini juga tertuan dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Lewat program ini, wajib pajak yang terlambat bayar PKB maupun BBNKB ini bisa melunasi kewajibannya tanpa dikenai bunga keterlambatan.
Pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu pengajuan permohonan.
Adapun, program ini berlangsung dari tanggal 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Sampai Agustus
4. Lampung
Provinsi Lampung juga memberikan layanan keringanan pajak kendaraan di Lampung digelar 2 Juni sampai 31 Agustus 2026.
Pemprov memberikan berbagai macam insentif, termasuk penghapusan sebagian tunggakan dan denda.
Wajib pajak yang menunggak selama satu tahun atau lebih hanya diwajibkan untuk membayr PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
Untuk sisa tunggakan dan dendanya akan dihapus.
Tak hanya itu, juga tersedia pembebasan denda dan pajak progresif, diskon biaya mutasi dan balik nama kendaraan, potongan bagi kendaraan yang masuk ke Lampung, dan diskon khusus untuk wajib pajak yang rutin bayar pajak tepat waktu.
BACA JUGA:Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026 di Perayaan HUT Jakarta
5. Bengkulu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: