Menteri PANRB: Transformasi Birokrasi Harus Hadirkan Kepastian Hukum
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa transformasi birokrasi harus mencakup kepastian hukum dan kepastian prosedur.--Kementeriaj PAN RB
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa transformasi birokrasi harus mencakup kepastian hukum dan kepastian prosedur.
Setiap kebijakan hukum harus diimplementasikan secara konsisten, memberikan dampak nyata bagi pengguna layanan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
"Bagi Kementerian PANRB, pelaksanaan rapat pengendalian kinerja ini merupakan komitmen Kementerian Hukum dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, lincah, berintegritas, dan berorientasi penuh pada pelayanan masyarakat," ujarnya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester 1 Kementerian Hukum Tahun 2026, di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.
BACA JUGA:Transformasi Logistik Nasional, Sinergi BUMN Diyakini Pangkas Biaya dan Perkuat Distribusi
Menteri Rini menjelaskan, dalam konteks Kementerian Hukum, tuntutan publik adalah adanya kepastian hukum.
Menurutnya, masyarakat yang mengakses layanan hukum tidak hanya membutuhkan dokumen.
Mereka membutuhkan kepastian prosedur, kepastian waktu, kepastian hak, kepastian perlindungan, dan kepastian bahwa negara hadir secara adil.
BACA JUGA:Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing
Pada era disrupsi seperti sekarang ini, lanjutnya, tentu semakin menyadari bahwa tidak ada lagi satu pun instansi pemerintah yang dapat bekerja sendiri untuk menyelesaikan persoalan publik.
Semakin kompleks tantangan yang di hadapi, semakin diperlukan kolaborasi lintas sektor, lintas aktor, dan lintas tingkat pemerintahan. Inilah yang menjadi esensi collaborative and network governance.
Transformasi birokrasi di Kementerian Hukum telah memiliki modal yang cukup kuat. Progres yang diraih Kementerian Hukum perlu dijadikan sebagai kompas arah perbaikan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, nilai SAKIP juga meningkat secara bertahap, yang menunjukkan akuntabilitas kinerja terus bergerak ke arah yang lebih baik.
BACA JUGA:Buka IEE 2026, Menhaj Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Berpihak Jemaah
Namun tetap perlu akselerasi agar dapat naik kelas dan semakin terhubung dengan outcome bersama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: