Megawati Terbitkan Surat Internal, Tegaskan Posisi PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Megawati menekankan bagi PDI Perjuangan, menjadi partai penyeimbang bukanlah pilihan taktis yang ditentukan oleh konfigurasi kekuasaan sesaat.-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menerbitkan surat internal terkait posisi partainya.
Dalam surat itu disebutkan jika posisi politik partainya sebagai partai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
BACA JUGA:Jembatan Enang-Enang Aceh Masih Dibatasi untuk Kendaraan Berat, Satgas PRR Pilih Keselamatan Warga
"Pada Pembukaan Kongres VI PDI Perjuangan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tanggal 1 Agustus 2025, saya menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi," kata Megawati dalam surat tersebut dengan nomor 1275/IN/DPP/VI/2026 dilihat Rabu, 8 Juli 2026.
Megawati menegaskan jika demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi.
BACA JUGA:Menteri Dody Apresiasi Warga Penjaga Konektivitas di Jembatan Enang-Enang, Sematkan Rompi Kuning
PDIP berargumen bahwa status "partai oposisi" hanya dikenal dalam sistem parlementer. Sementara dalam sistem presidensial berdasarkan UUD 1945, fungsi pengawasan (checks and balances) adalah kewajiban konstitusional seluruh anggota DPR RI, tanpa memandang apakah partai mereka berada di dalam atau di luar pemerintahan.
"UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun peraturan perundang-undangan tidak mengenal status hukum "partai oposisi" atau "oposisi resmi".
“Konstitusi justru mengatur pembagian kekuasaan (separation of powers) dan mekanisme saling mengawasi serta saling mengimbangi (checks and balances). Melalui Pasal 20A Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seluruh anggota DPR tanpa membedakan asal partai politiknya, memikul fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan," tulis surat penjelasan Megawati.
Menurut dia, PDIP akan tetap mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat. Begitu pula sebaliknya.
"PDI Perjuangan sebagai partai penyeimbang tidak menempatkan diri sebagai kekuatan yang menolak pemerintah secara apriori," katanya
"Dengan demikian, seluruh anggota legislatif yang berasal dari PDI Perjuangan memiliki kewajiban konstitusional yang sama untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Fungsi pengawasan bukanlah hak eksklusif pihak yang disebut oposisi, melainkan amanat konstitusi yang melekat pada seluruh lembaga perwakilan rakyat," katanya lagi.
BACA JUGA:Iklim Investasi Semakin Kondusif Ditandai IPO yang Kian Masif di Pasar Modal RI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: