Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2029 Memanas, Parpol Usul 1 hingga 7 Persen
Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen dalam Pemilu 2029 menuai tanggapan berbeda dari sejumlah partai politik-disway.id/Anisha Aprilia -
Penolakan itu juga datang dari partai non parlemen seperti Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) dan Gerakan Rakyat.
Ketua Umum GKSR Said Iqbal menilai kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
"Kalau angka PT mau dinaikkan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak," kata Said.
GKSR merujuk pada data Pemilu 2019 dan 2024.
Menurut kelompok tersebut, hampir 13,6 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019, sedangkan pada Pemilu 2024 jumlahnya disebut lebih dari 17,3 juta suara.
BACA JUGA:Di Depan Prabowo, Hasan Gontor Singgung Fenomena Cari Muka hingga Jabatan
Karena itu, GKSR mengusulkan tiga opsi.
Pertama, menghapus aturan PT.
Kedua, apabila PT tetap diberlakukan, perhitungannya menggunakan suara sah partai politik di masing-masing daerah pemilihan.
Ketiga, apabila tetap menggunakan perolehan suara sah secara nasional, GKSR mengusulkan PT sebesar 1 persen.
Gerakan Rakyat Minta PT Dihapus
BACA JUGA:Prabowo Singgung Palestina di Gontor: Kalau Indonesia Tak Kuat, Bagaimana Bisa Bantu yang Tertindas?
Penolakan juga datang dari Partai Gerakan Rakyat. Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menilai kenaikan PT menjadi 5 persen berpotensi mengurangi keterwakilan suara pemilih.
Sahrin menyoroti 17.304.303 suara sah pada Pemilu 2024 yang disebut tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Menurutnya, penyederhanaan sistem politik seharusnya tidak dilakukan dengan mengurangi keterwakilan suara pemilih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: