RUU Satu Data Indonesia Mulai Dibahas, Baleg Bongkar 6 Masalah Data Pemerintah
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah mulai membahas RUU Satu Data Indonesia (SDI) pada hari ini, Rabu, 23 September 2026.-Tangkapan Layar TV Parlemen -
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah mulai membahas RUU Satu Data Indonesia (SDI) pada hari ini, Rabu, 23 September 2026.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menilai tata kelola data nasional masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar.
Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat efektivitas kebijakan publik hingga menyebabkan pemborosan anggaran negara.
BACA JUGA:Hasil DNA Cocok, Jasad di Bengkulu Ternyata Sukarman ABK Kapal yang Bawa 5 Jurnalis Hilang
Dalam paparan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia, Baleg menyebut setidaknya terdapat enam persoalan yang terus berulang dalam tata kelola data nasional.
Pertama, sebut Sturman, adanya ego sektoral setiap lembaga atau kementerian yang membuat data dengan standar masing-masing. Kedua, ada tumpang tindih kewenangan sehingga data yang sama diproduksi berulang kali.
"Akibatnya, negara tidak memiliki satu kebenaran data untuk realitas semuanya," kata Sturman.
Persoalan kedua adalah tumpang tindih kewenangan.
Ia menjelaskan data yang sama dapat diproduksi berulang kali oleh sejumlah instansi, sementara belum terdapat otoritas yang cukup kuat untuk menentukan data mana yang menjadi rujukan.
BACA JUGA:Jasad Surakhman ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu, Hasil DNA Cocok
"Koordinasi berubah menjadi negosiasi tanpa ujung, dan pertukaran data antar instansi masih harus ditempuh melalui perjanjian kerja sama yang panjang dan membutuhkan biaya yang mahal," imbuhnya.
Persoalan ketiga yaitu berkaitan dengan data yang parsial dan tidak mutakhir.
Menurutnya, ketidaksinkronan data antarkementerian dan lembaga dapat menyebabkan sejumlah kebijakan, seperti bantuan sosial, subsidi, dan program pembangunan, tidak tepat sasaran.
Baleg mencontohkan adanya warga yang tercatat sebagai nelayan atau pedagang dalam satu basis data, tetapi tercatat sebagai pegawai atau aparatur dalam basis data lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: