KAI Soroti Tingginya Kecelakaan di Perlintasan Tak Dijaga, Ini Imbauannya

Kamis 08-10-2026,18:17 WIB
Reporter: M. Ichsan |
KAI Soroti Tingginya Kecelakaan di Perlintasan Tak Dijaga, Ini Imbauannya

KAI bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, komunitas, dan masyarakat terus menjalankan penataan fisik serta edukasi keselamatan di berbagai wilayah. -Istimewa -

Pada April 2026, Kementerian Perhubungan menyampaikan percepatan inventarisasi status perlintasan, kewenangan jalan, kondisi penjagaan, serta penentuan skala prioritas penanganan bersama KAI. 

BACA JUGA:IHSG Anjlok 106 Poin ke 6.039, Rupiah dan The Fed Jadi Biang Keladi

Bagi pengguna jalan, ketentuannya jelas. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan pengemudi berhenti ketika sinyal berbunyi, palang mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain; mendahulukan kereta api; serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Anne mengingatkan bahwa palang pintu berfungsi sebagai perangkat pengamanan perjalanan kereta api. 

Pengguna jalan tetap perlu memastikan kondisi aman sebelum memasuki perlintasan dan menghindari keputusan menerobos karena jarak pengereman kereta api berbeda dengan kendaraan jalan raya.

BACA JUGA:Lirik Lagu So Easy - Olivia Dean, Bakal Jadi Line Up LaLaLa Festival 2027 di Indonesia

KAI bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, komunitas, dan masyarakat terus menjalankan penataan fisik serta edukasi keselamatan di berbagai wilayah. 

Fokus diarahkan pada titik dengan tingkat risiko tinggi, perlintasan liar, kesiapan petugas, dan kepatuhan pengguna jalan.

“Di perlintasan, pilihan paling aman selalu sama: berhenti, lihat kondisi, dan dahulukan perjalanan kereta api,” tutup Anne.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait