Jakarta-Bekasi Perpanjang 5 Tahun Pengelolaan Sampah Bantargebang

Senin 26-10-2026,14:58 WIB
Jakarta-Bekasi Perpanjang 5 Tahun Pengelolaan Sampah Bantargebang

Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi memperpanjang kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang untuk 5 tahun ke depan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan.

Kesepakatan ini diarahkan untuk memperkuat penanganan sampah, pemulihan lingkungan, serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat kedua daerah.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, di Balai Kota Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.

BACA JUGA:Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Personel Polri Terlibat Narkoba, Kapolda Metro: Kita Komitmen

Pramono mengatakan, pengelolaan sampah membutuhkan kerja sama antardaerah yang berkelanjutan.

Terutama untuk mengurangi beban TPST Bantargebang sekaligus menangani timbunan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.

“Persoalan sampah ini harus kita kelola bersama. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi kedua daerah, termasuk dalam lima tahun ke depan,” ujar Pramono.

Kerja sama tersebut mencakup pengelolaan lingkungan, kesehatan, pendidikan, sosial, serta pembangunan sarana dan prasarana publik, seperti jalan, saluran, dan fasilitas penanggulangan bencana.

BACA JUGA:UPAS DKI Jakarta Tegaskan Pengelolaan Anggaran Bus Sekolah Dilakukan Secara Transparan dan Akuntabel

Pelaksanaannya akan diperkuat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) yang memuat program prioritas dan menjadi dasar pemantauan serta evaluasi bersama.

Gubernur Pramono menjelaskan, volume sampah Jakarta saat ini mencapai lebih dari 9.000 ton per hari.

Untuk mengurangi ketergantungan terhadap Bantargebang, Pemprov DKI Jakarta terus mengubah pola pengelolaan sampah dengan memperkuat pemilahan dan pengolahan sejak dari sumbernya.

Langkah tersebut didukung Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Berdasarkan laporan yang diterima Gubernur Pramono, gerakan tersebut mulai menunjukkan hasil dengan berkurangnya volume sampah yang dikirim ke Bantargebang sekitar 500 ton per hari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait