BACA JUGA:Duh, Pemuda Usia 18 Tahun Ceburkan Diri ke Sumur, Diduga Sering Dibully Teman
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mejelaskan bahwa tidak benar adanya aksi Polisi tembak Polisi seperti yang telah dilaporkan terdahulu.
Hal ini terungkap dari penyelidikan telah dilakukan oleh timsus dan terungkap bahwa Ferdy Sambo tembak senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali.
Penyelidikan dilakukan salah satunya didasari dari pengakuan Bharada E yang memberikan pengakuannya.
BACA JUGA:Rumah Ferdy Sambo Dikepung Brimob Setelah Putri Candrawathi Jalani Assessment LPSK, Tersangka Baru?
BACA JUGA:Produk Baja Senilai Rp 41,68 M Tak Sesuai SNI Diamankan, Mendag: Pencegahan Awal
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa Bharada E memberikan pengakuannya dengan menuliskan kronologis kejadian penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Adapun sangkaan terhadap para tersangka di mana RE melakukan penembakan terhadap korban, RR turut membantu dan menyaksikan, KM membantu dan menyaksikan kejadian.
Sedangkan FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-oleh terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
Ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka di jelaskan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA:Data 5 HP Terkait Tewasnya Brigadir J Telah Dikantongi Komnas HAM, Fakta Segera Terungkap
BACA JUGA:Rumah Donald Trump Digerebek FBI, Dituduh Sembunyikan Catatan Kepresidenan
“Sebelumnya pihak kami telah mengumumkan dua tersangka diantaranya Bharada E dan Brigadir RR,” ungkap Kapolri.
“Pada saat pendalaman dan oleh TKP ditemukan hal-hal yang menghambat proses pengolahan TKP seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain,” tambah Kapolri.
Kapolri telah melakukan pendalaman dan ditemukannya upaya untuk menghilangkan barang bukti serta rekayasa sehingga penanganan kasus Brigadir J menjadi tidak lancar.