Produk Baja Senilai Rp 41,68 M Tak Sesuai SNI Diamankan, Mendag: Pencegahan Awal

Produk Baja Senilai Rp 41,68 M Tak Sesuai SNI Diamankan, Mendag: Pencegahan Awal

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau produk baja tak sesuai mutu SNI di Kabupaten Serang, Selasa 9 Agustus 2022.-kemendag-

SERANG, DISWAY.ID-- Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan mengamankan sementara produk baja senilai Rp 41,68 Miliar  

Produk baja tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Di mana, produk baja yang diamankan berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, serta galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) dengan berat sekitar 2.128 ton.

BACA JUGA:Hore! Honor Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 Resmi Naik, Ini Rinciannya

Produk baja sebanyak itu diamankan dari dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.

"Kemendag merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok, serta peredaran  produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis," ungkap Mendag Zulkifli Hasan  usai memantau langsung perusahaan di Kabupaten Serang, Selasa 9 Agustus 2022.

Setelah diuji, dikatakan Zulkifli Hasan, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007.

"Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar,” kata Zulhas, sapaan akrab Mendag.  

Pelaku usaha ini diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok berupa galvanized steel coilsyang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). 

BACA JUGA:Polresta Tangerang Ungkap Kronologi Dugaan Kekerasan di Pesantren Hingga Santri Meninggal

Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat, karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

Tindakan pengamanan sementara tersebut, lanjut Zulhas, dilakukan untuk meminimalisasi kerugian  konsumen. 

Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018  tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: