Produk Baja Senilai Rp 41,68 M Tak Sesuai SNI Diamankan, Mendag: Pencegahan Awal

Produk Baja Senilai Rp 41,68 M Tak Sesuai SNI Diamankan, Mendag: Pencegahan Awal

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau produk baja tak sesuai mutu SNI di Kabupaten Serang, Selasa 9 Agustus 2022.-kemendag-

“Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen,dan lingkungan hidup (K3L),” jelas Zulhas.

Menurutnya, perdagangan produk BjLS harus memenuhi persyaratan mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

BACA JUGA:Sebut Ferdy Sambo 'The Rising Star', Komjen Purnawirawan: Siapa Saja Bintangnya Harus Ditindak

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau  pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, pelaku bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. 

Zulhas menekankan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai denganpersyaratan teknis yang diwajibkan.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini bukti Kementerian Perdagangan terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," tegasnya.

BACA JUGA:Skenario Ini yang Bharada E Dipaksa Ikut Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan, Ditjen PKTN melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa akan segera memproses hasil pengamanan   sementara produk baja tersebut.

“Hasil pengamanan sementara yang telah dilakukan terhadap produk BjLS dan BjLAS akan ditindaklanjuti segera dengan memproses temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk  pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan,” kata Veri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: