4 Tuntutan Aliansi Ojol di Depan Gedung MPR/DPR RI, Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan.

Senin 29-08-2022,13:21 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Lewis Hamilton Terima Pinalti Setelah Lindas Ban Depan Alonso di Seri 14 Formula1 Belgia

Terkait dengan kesejahteraan para pengemudi ojol, Kemenhub mengeluarkan aturan baru tariff ojek online (ojol) yang terbagi menjadi 3 zone.

Dari tarif baru ojol yang dibagi berdasarkan 3 zona ini di mana zona 1 terlihat yang memiliki tarif paling murah dan zona 3 mempunyai tarif paling mahal.

Adapun tarif baru ojol zona 1 termasuk di dalamnya Sumatera paling murah dan zona 3 yang termasuk di dalamnya Papua paling mahal.

BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun ke-39, Luna Maya Tulis Pesan Menyentuh, 'Aku Siap untuk Kehidupan Apapun'

BACA JUGA:Viral Wanita Diduga Rendahkan Anak Petani: Kenalin Nih Anak PNS!

Regulasi tariff ojol yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (kemenhub) ini juga mngatur tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah transportasi berbasis online.

Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. 

BACA JUGA:Bakul Festival Jakarta 2022, Oblok Bebek Jadi Menu Pilihan

BACA JUGA:Kolaborasi Musisi Tanah Air dan Najwa Sihab di Konser Kemerdekaan IM3

Regulasi ini akan mengantikan penetapan tarif ojol berdasarkan KM Nomor KP 348/2019 lalu.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Kategori :