JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadi J belum usai.
Menteri Polhukam Mahfud MD geram lantaran terdapat sosok seorang Jenderal yang mencoba intervensi putusan Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri itu sendiri didakwa dan dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:IPW Kuatkan Keterangan Mahfud MD, Sugeng Ungkap Polri Sendiri Tak Ingin Sambo Dihukum Mati
Jaksa menyebut, suami Putri Candrawathi itu terbukti melakukan dua tindak pidana berbeda secara bersamaan.
Sambo terbukti melakukan rencana pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Polri, Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.
Sambo didakwa memerintah ajudannya, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J.
Nama pertama menolak perintah, sementara Bharada E didakwa bersedia melaksanakan perintah atasannya itu.
Selain itu Sambo juga merencanakan skenario pembunuhan tersebut dengan alih-alih terjadi insiden tembak menembak.
Skenario itu dilatarbelakangi pelecehan seksual Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Lalu Sambo juga merusak TKP dengan menghilangkan sejumlah alat bukti berupa elektronik CCTV di Duren Tiga.
Imbasnya, anak buahnya Hendra Kurniawa dkk terlibat dan didakwa membantu skenario Sambo.
Karena hal itu Ferdy Sambo dituntut dengan pidana hukuman seumur hidup.