“Sekitar pukul 13.00 WIB (Minggu 12 Maret 2023), tersangka menuju ke rumah korban. Sebelum tersangka berangkat ke rumah korban, tersangka ini sudah mempersiapkan jarum suntik yang di dalamnya sudah diisi dengan dua zat cairan masing-masing lima cc,” ungkap AKBP Hujra.
Hujra mengungkapkan, cairan tersebut telah disuntikkan tersangka saat kedua bertemu. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli terkait cairan yang disuntikkan tersangka.
BACA JUGA:Kades Disuntik Mantri Pakai Cairan Racun di Kabupaten Serang Sampai Tewas, Begini Kronologinya
“Untuk lebih jelasnya mengenai isi zat tersebut penyidik masih menunggu dari ahli Balai POM. Hasil pemeriksaan ahli tersebut akan kami sampaikan nanti (setelah ada hasil pemeriksaan ahli-red),” kata mantan Kapolres Tulang Bawang, Lampung itu.
Kuasa Hukum Suhendi, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 388 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal.
“Dalam gelar perkara kemarin (Senin, 13 Maret 2023-red), penyidik menerapkan Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana,” ungkap Yayan, seperti telah tayang di radarbanten (Disway National Network).
Yayan mengatakan, penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Dalam pasal tersebut, diketahui bahwa ancaman pidananya maksimal hukuman mati dan seumur hidup. “Sampai saat ini belum ada alat bukti yang menyatakan klien kami punya rencana rencana untuk melakukan pembunuhan,” ujar Yayan.
BACA JUGA:Polisi Periksa Kembali Mario Dandy dan Shane, Dalami Psikologi Keduanya
Yayan menjelaskan, tindakan kliennya menyuntikkan cairan diphenhydramine kepada korban hanya untuk membuatnya lemas bukan untuk membunuhnya.
“Menurut pengakuannya tidak ada niat untuk membunuh, dia (Suhendi-red) hanya ingin korban lemas,” ujar Yayan.
Yayan mengaku Suhendi sempat panik setelah melihat korban sesak napas dan kejang. Ia yang khawatir dengan kondisi korban, ikut membawa almarhum ke rumah sakit.
“Kalau sudah punya niat membunuh, klien kami sudah melarikan diri setelah kejadian. Tapi dia tidak melakukan itu, klien kami malah ikut membawa korban ke rumah sakit dan ikut melakukan tindakan medis,” ungkap Yayan.
Yayan menjelaskan, motif kliennya menyuntik korban karena sakit hati. Sebab, korban mempunyai hubungan asmara dengan istrinya.
BACA JUGA:Persib Bandung Kena Denda Rp 50 Juta Lagi dari Komdis PSSI, Gegara Kartu Kuning!