JAKARTA, DISWAY.ID-Wakil Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 21 November 2023.
Padahal, saat ini Eddy tengah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy hadir bersama Menkumham, Yasonna Laoly dalam rapat kerja Komisi III DPR RI terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024 mendatang.
BACA JUGA:Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Menjadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 7 Miliar
Kehadiran Eddy ini kemudian diusir oleh Anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Benny meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej keluar dari ruangan rapat.
“Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham ada Wamenkumham. Ada Wakil Menteri Hukum dan HAM yang, apa ada yang tidak tahu status beliau ini?,” turur Benny K Harman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.
“Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini, Wamenkumham ini tersangka. Ditetapkan tersangka oleh KPK,” sambungnya.
Menurut Benny, kehadiran Eddy Hiariej dalam Raker bersama Komisi III DPR ini menyalahi kepentingan dan dapat menimbulkan kecacatan sidang.
BACA JUGA:Ternyata KPK Sudah Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi 2 Minggu Lalu
"Saya rasa supaya raker ini tidak cacat, begitulah, ya. Apa istilahnya, kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III, terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini," lanjut politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin sidang tidak menghiraukan ucapan Benny itu, karena status Eddy dianggap tidak terkait dengan rapat.
"Jadi gini Pak Benny, nanti silakan ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat, Pak Benny. sementara persoalan status rekan-rekan yg hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini, jadi kita lanjut Pak Menkumham, silakan," kata politikus Gerindra itu.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan gratifikasi.
Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham telah ditandatangani oleh KPK sejak 2 minggu yang lalu.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, Benar,itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya" ucap wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.