JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin 18 Maret 2024.
Adapun tujuan Sri Mulyani bertemu dengan Jaksa Agung, yakni melaporkan temuan dugaan debitur bermasalah terindikasi fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 2,5 triliun.
BACA JUGA:Di BRI Microfinance Outlook 2024, Menkeu Sri Mulyani Apresiasi Keberadaan AgenBRILink
Sri menjelaskan, temuan tersebut didapat usai hasil pendalaman yang dilakukan oleh Tim terpadu kasus dugaan korupsi di LPEI tahun 2019-2023.
"Tim terpadu untuk meneliti seluruh kredit-kredit yang bermasalah di LPEI," ujar dia dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 18 Maret 2024.
Parahnya lagi, berdasarkan hasil pendalaman Tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan LPEI, ditemukan adanya dugaan pembiayaan yang membengkak bahkan terindikasi fraud.
BACA JUGA:Berkas Kasus Penggelapan Pajak PT BAPI Diserahkan ke Kejaksaan, Rugikan Negara Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Antam
Dugaan kecurangan itu mencapai Rp 2,5 triliun dan melibatkan 4 debitur.
"Hari ini khusus kami sampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun," kata Sri Mulyani.
Atas kejanggalan itu, Sri menyerahkan secara langsung dokmen temuan fraud LPEI kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk diteliti lebih dalam.
Sri Mulyani menyambut baik langkah cepat Kejaksaan untuk mengatensi kasus ini untuk segera diselidiki.