JAKARTA, DISWAY.ID – Setalah menjalani persidangan, 2 pelaku penganiayaan santri hingga tewas di Ponpes Kediri divonis 6.5 tahun penjara.
Vonis terhadap 2 pelaku yang juga merupakan santri di Pesantren Al Hanifiyah Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dijatuhi oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Rabu 27 Maret 2024.
Adapun 2 santri yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas berinisial AF berusia 16 tahun asal Denpasar dan AK berusia 14 berasal dari Surabaya.
Dalam proses pengadilan yang dijalani, pihak pengadilan mempercepat proses kedua tersangka karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.
Selain menjatuhi hukuman 6.5 tahun penjara, ke 2 pelaku juga diwajibkan untuk mengikuti kerja sosial selama 6 bulan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Divo Ardianto.
Divo dalam putusannya juga menyampaikan bahwa kedua santri tersebut bersalah memenuhi unsur pelanggaran pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Daftar Rekomendasi Hp Samsung Terbaru Harga Rp 5 Jutaan, Bikin Lebaranmu Makin Kece
BACA JUGA:Todung Mulya Lubis Optimistis MK Jadi Juru Selamat Demokrasi
Selain hukuman pidana penjara itu, majelis hakim juga memberikan sanksi lainnya yaitu kedua terdakwa diwajibkan mengikuti kerja sosial selama 6 bulan.
Putusan yang dijatuhi oleh hakim terhadap kedua santri tersebut lebih rendah dari tuntutan hakim dengan pidana 7.5 tahun penjara.
Meskipun dijatuhi hukuman lebih rendah dari tuntutan, tim Jaksa mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai pertimbangan apakah akan menerima atau melakukan banding.
Sedangkan tim dari kuasa hukum mengungkapkan bahwa putusan dari Hakim masih tinggi dari yang diharapkan, karena pihaknya menginginkan hukuman dibawah 5 tahun.
BACA JUGA:Terminal Tanjung Priok Kerahkan 145 Armada Bus dengan Ragam Rute Sambut Mudik Lebaran 2024