JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan gelar perkara kasus penganiayaan seorang Taruna STIP Jakarta yang tewas dianiaya bernama Putu Satria Ananta Rastika (19).
Hasilnya, polisi menetapkan seorang Taruna bernama Tegar Rafi Sanjaga atau TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan juniornya hingga tewas.
BACA JUGA:Keluarga Curiga Pelaku Penganiayaan Taruna STIP Bukan Satu Orang
BACA JUGA:Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kematian Taruna STIP Jakarta yang Diduga Dianiaya Senior
Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka tunggal itu merupakan mahasiswa STIP Marunda, Cilincing tingkat II.
"Dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan, mengerucutkan pada peristiwa pidana, maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat II," kata Gidion di Polres Metro Jakut, Sabtu 4 Mei 2024.
Adapun pasal yang diterapkan polisi dalam kasus ini adalah Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya yakni 15 Tahun Penjara," kata Gidion.
BACA JUGA:Begini Tanggapan Pakar Kriminologi Terhadap Kasus Penganiayaan STIP
BACA JUGA:STIP Bakal Keluarkan Taruna yang Terbukti Lakukan Penganiayaan hingga Menewaskan Seorang Taruna
Sebelumnya, seorang taruna tingkat 1 berinisial P (19) asal Bali dilaporkan meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh seniornya, Jumat 3 Mei 2024 pagi.
Saat menjalani pemeriksaan oleh polisi, ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban terutama bekas pukulan. Polisi menemukan adanya luka bekas kekerasan pada tubuh korban di bagian ulu hati.
Kasus dugaan penganiayaan itu terungkap setelah munculnya laporan dari RS Taruma Jaya terkait adanya seorang mahasiswa STIP yang meninggal dunia.
Jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani proses visum.
BACA JUGA:PMJ Asistensi Kasus Penganiayaan Siswa STIP Hingga Tewas