JAKARTA, DISWAY.ID-- Sehubungan dengan Perubahan Ketiga atas perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, Kementerian Perdagangan akhirnya menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan tujuh substansi ketentuan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Kemendag: Barang Impor Milik PMI Tak Dibatasi Lagi
Substansi pertama terkait dengan relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.
Menurut Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo, penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama.
BACA JUGA:Gelar Festival Harkonas 2024, Kemendag Dorong Konsumen Cerdas Bertransaksi
"Presiden memberi arahan untuk merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak," Ungkap Arif dalam keterangan tertulis pada Rabu 22 Mei 2024.
Menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga 17 Mei 2024 terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan Dokumen Pabean Impor karena kendala perizinan impor.
Kontainer tersebut terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditas lainnya.
BACA JUGA:Usai Bisnis Jastip, Kemendag Peringatkan Lagi Larangan Impor Pakaian Bekas
BACA JUGA:Kemendag Musnahkan Produk Impor Melanggar Aturan Senilai Rp9,33 Miliar
Terkait hal ini, Kemendag menanggapi bahwa mereka akan menerapkan relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas.
Komoditas - komoditas yang dimaksud adalah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).