JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang terjadi selama ia menjabat pada 2015-2016.
"Tersangka TTL selaku menteri perdagangan periode 2015-2016." Kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa, 29 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya hanya perusahaan BUMN yang berhak melakukan impor gula, namun mantan Tom Lembong yang juga Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan izin impor kepada perusahaan swasta, PT PPI.
Terlebih Impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Adapun gula yang di impor merupakan gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," ucapnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula!
BACA JUGA:Tom Lembong Orasi di DPR: Negara Kita di Persimpangan!
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.
Keduanya telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, dengan Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, dan CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.