JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam akun media sosialnya, disampaikan komentar miris Mahfud MD atas vonis Harvey Moeis 6.5 tahun penjara dan denda Rp212 M.
Mahfud MD yang merupakan mantan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia menyayang putusan vonis pada Harvey Moeis yang terlibat kasus korupsi niaga timah.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hakim ketua Eko Aryanto usai membacakan putusan bahwa Harvey dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara 6 Tahun 6 Bulan dengan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa dengan tuntutan 12 Tahun Penjara.
BACA JUGA:9 Kode Redeem FC Mobile Hari ini 26 Desember 2024, Spesial Natal Masih Banyak yang Aktif!
Mahfud dalam akun X@mohmahfudmd menuliskan keheranannya atas putusan hakim tersebut.
“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M,” tulisnya.
“Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M,” tambahnya.
“Duh Gusti, bagaimana ini?, tutup Mahfud.
BACA JUGA:23 Lokasi Panggung Hiburan di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025
BACA JUGA:Harga Tiket Konser xikers di Jakarta 2025, Termurah Rp800 Ribu
Sedangkan hakim dalam persidangan menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu memberatkan karena Harvey tidak masuk dalam pengurus 2 perusahaan yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi timah yakni PT. Timah Tbk dan PT. Refined Bangka Tin (RBT).
Karena tidak masuk kedalam pengurusan, maka Harvey Moeis tidak memiliki wewenang untuk pengambilan keputusan kerjasama antar perusahaan.
Selain itu Hakim juga menyinggung alasan Harvey yang hanya membantu temanya yang bernama Suparta.