Usai Diperiksa Sekitar 6 Jam, Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan : Tidak Ada Informasi Baru

Senin 06-01-2025,23:38 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengaku tak memberikan informasi baru terkait pemeriksaan dirinya.

Adapun, ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

BACA JUGA:Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan Penyidik KPK Atas Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:Serahkan Undangan, KPU Jakarta: Kamis Besok Pramono Resmi Jadi Gubernur DKI

Berdasarkan pantauan disway.id, ia diperiksa sekitar 6 jam, yang dimulai pukul 12.32 WIB hingga 18.30 WIB.

Selain itu, Wahyu juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi atas tersangka Pak Hasto. Saya ditanya pertanyaan yang mengulang-ulang dari pertanyaan sebelumnya. Jadi tidak ada informasi baru yang saya berikan," ujar Wahyu usai diperiksa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 Januari 2025.

BACA JUGA:Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Kasus Hasto pada Senin Depan

BACA JUGA:KPK Panggil Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan untuk Usut Kasus Hasto-Harun

Ia mengatakan, pemeriksaan kali ini hanya meneliti kembali jawabannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang lalu.

"Pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung. Dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan. Karena sudah saya sampaikan semuanya sebelumnya," jelasnya.

Ia pun enggan merinci keterangan apa yang disampaikannya kepada Penyidik KPK.

Wahyu menyebut, dirinya telah memberi tahu semua hal yang diketahuinya dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku tersebut kepada penyidik KPK.

BACA JUGA:Dishub Jakpus Tindak Parkir Liar di Monas Patok Tarif Rp30 Ribu, Ban Mobil Pengunjung Digembosi

BACA JUGA:Hasil Kolaborasi KPU-Bawaslu, Luncurkan Satu Peta Data Pemilu

"Pada prinsipnya, saya sudah menyampaikan apa yang saya tahu, apa yang saya dengar dan apa yang saya lihat. Dan saya bersikap kooperatif," imbuhnya.

Wahyu menegaskan, bahwa ia tidak tahu terkait sumber uang suap yang diberikan kepadanya.

Dirinya tak menampik melakukan komunikasi intens dengan Hasto, lantaran Sekjen PDI Perjuangan itu merupakan sosok senior.

"Saya tidak bisa menutupi fakta bahwa beliau senior saya. Saya kenal baik," pugkasnya.

Dalam kasus ini, sepatutnya Hasto juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025.

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Umumkan Jadwal Penetapan Gubernur Terpilih Tahun Besok

BACA JUGA:Soal Usulan Prabowo Agar Gubernur Dipilih Langsung Oleh DPRD, Begini Tanggapan KPU

Namun, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto.

"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini. Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," katanya dalam keterangan resminya, Senin, 6 Januari 2025.

Diketahui, perkara itu berkaitan dengan kasus Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang menjadi buron.

Wahyu selaku penerima suap menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Ia telah menjalani proses hukum.

Kategori :