Tangani Perkara TPPO dengan Biaya Restitusi, Kejari Tangsel Terima Penghargaan LPSK

Tangani Perkara TPPO dengan Biaya Restitusi, Kejari Tangsel Terima Penghargaan LPSK

Kejari Tangerang Selatan saat menerima piagam penghargaan dari LPSK.-ist-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Kejaksan Negeri Tangerang Selatan menerima penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penghargaan tersebut atas keberhasilan Kejari Kota Tangsel dalam menangani perkara tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah menyampaikan, penghargaan ini sekaligus penyerahan biaya restitusi yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara TPPO atas nama terpidana Supartini alias Nene alias Mami.

Di mana dalam perkara ini telah diputus oleh pengadilan dan putusan tersebut telah memperoleh putusan hukum tetap yang dalam amar putusannya itu, terpidana diharuskan membayar restitusi.
 
“Tersangka dihukum penjara 4 tahun denda Rp 120 juta. Tapi kalau tidak bisa membayar dendanya diputus hakim 2 bulan subsider. Tapi yang menarik, ada dimintakan membayar restitusi sebesar 9.275.000 subsider 6 bulan. Subsider cukup tinggi sehingga terpidana ini memilih eksekusi membayar restitusi. Restitusi ini  diserahkan kepada korban untuk diterima,” ujarnya.

BACA JUGA:Kerja Sama dengan SkyDrive Inc, Suzuki Akan Produksi Mobil Terbang Listrik

Atas keberhasilan dalam menyelesaikan perkara TPPO, Aiansyah selaku pimpinan Korp Satya Adhi Wicaksana di Kota Tangsel bersama jajaranya yakni Kasi Pidum dan JPU David Ricardo menerima penghargaan.

Penyerahan piagam penghargaan dilakukan LPSK, Selasa (22/3) di Gedung Kejari Tangsel, Serpong.

 

“Tadi juga kita sudah menerima penghargaan yang diberikan oleh LPSK kepada Kajari, Kasi Pidum dan kepada JPU yang menangani perkara. Ini sekaligus menunjukan bahwa penegakan hukum oleh kejaksaan bersifat progresif karena kita ingin mengembalikan kerugian korban baik yang bersifat materil maupun non materil. Dimana kerugian dikembalikan melalui restitusi ini setidak-tidaknya mendekati kerugian yang dialami oleh korban,” jelasnya.
 
"Terima kasih kepada LPSK yang telah memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tangsel dalam hal perkara tindak pidana TPPO,” imbuhnya.
 
Diketahui, restitusi ini merupakan tuntutan yang diajukan oleh pihak korban.

Dalam hal ini korban mengalami kerugian.

Pihak bersangkutan menjadi satu korban tindak pidana.

Oleh karenanya, ini bagian pemulihan hak-hak korban yang dituntutkan kepada pelaku kejahatan dalam hal ini terpidana.

“Terpidana yang kita eksekusi membayar restitusi dan sudah diserahkan kepada korban,” tuturnya.
 
Wakil Ketua LPSK dr Yul Antonius PS Wibowo bersama-sama menyerahkan restitusi dalam perkara TPPO.

Restitusi, sebutnya, merupakan salah satu hak korban terpidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: