Adakah Niat dan Doa Zakat Fitrah, Begini Penjelasan Fatwa Ulama

Adakah Niat dan Doa Zakat Fitrah, Begini Penjelasan Fatwa Ulama

Ilustrasi menengadahkan tangan-Masjid MABA-Unsplash

Berikut ini beberapa keterangan ulama tentang larangan melafalkan niat. Dalam hal ini, kasus yang mereka bahas adalah melafalkan niat ketika shalat.

BACA JUGA:Lebaran Sebentar Lagi, Berikut Ini Niat dan Bacaan Zakat Fitrah

Pertama, Al-Qadhi Abur Rabi’ Asy-Syafi’i mengatakan, “Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukanlah bagian dari sunah. Bahkan, ini adalah sesuatu yang dibenci. Jika ini mengganggu jemaah shalat yang lain maka hukumnya haram.” (Al-Qaulul Mubin, Syekh Masyhur Hasan, hlm. 91)

Kedua, kesalahpahaman terhadap keterangan Imam Syafi’i terkait bacaan di awal shalat. Sebagian orang yang bermazhab Syafi’iyah salah paham terhadap ucapan Imam Syafi’i. Mereka mengira bahwa Imam Syafi’i mewajibkan melafalkan niat. Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “… Shalat itu tidak sah, kecuali dengan an-nuthq.” (Al-Majmu’, 3:277)

“An-nuthq” artinya ‘berbicara’ atau ‘mengucapkan’. Sebagian pengikut Syafi’iyah memaknai “an-nuthq” di sini dengan ‘melafalkan niat’. Padahal, ini adalah salah paham terhadap maksud beliau rahimahullah. Dijelaskan oleh An-Nawawi bahwa yang dimaksud dengan “an-nuthq” di sini bukanlah mengeraskan bacaan niat, namun maksudnya adalah ‘mengucapkan takbiratul ihram’. An-Nawawi mengatakan, “Ulama kami (Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang memaknai demikian telah berbuat keliru. Yang dimaksud Asy-Syafi’i dengan ‘an-nuthq‘ ketika shalat bukanlah melafalkan niat namun maksud beliau adalah takbiratul ihram.’” (Al-Majmu’, 3:277)

Kesalahpahaman ini juga dibantah oleh Abul Hasan Al-Mawardi Asy-Syafi’i; beliau mengatakan, “Az-Zubairi telah salah dalam mentakwil ucapan Imam Syafi’i dengan wajibnya mengucapkan niat ketika shalat. Ini adalah takwil yang salah. Yang dimaksudkan ‘wajibnya mengucapkan’ adalah ketika takbiratul ihram.” (Al-Hawi Al-Kabir, 2:204)

BACA JUGA:Zakat Fitrah Beras, Jumlah dan Penjelasannya

Selama sudah ada keinginan dalam hati seseorang untuk melakukan zakat fitrah maka dia sudah dianggap berniat melakukan zakat fitrah.

Hanya saja, untuk bisa mendapatkan pahala yang lebih, seseorang bisa menghadirkan hal yang lain. Di antara hal yang perlu dihadirkan dalam hati ketika hendak beribadah adalah:

Ibadah ini dilakukan karena mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Zakat fitrah ini dalam rangka melestarikan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ingin menunjukkan rasa cinta dan perhatiannya kepada orang miskin muslim yang membutuhkan.

Jika diberikan kepada kerabat maka hadirkan niat untuk bersilaturahim dan menjalin hubungan dekat dengan keluarga.

Dengan menghadirkan beberapa niat di atas ketika beramal, seseorang akan mendapatkan pahala lebih.

BACA JUGA:Jenis Zakat Maal, Syarat dan Ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: