Muhammad Nur Alamsyah Tak Terlibat Pengeroyokan Rico Valentino, Polisi: Dia Sudah Pulang
Rico Valentino dan Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka-PMJNews-
Bahkan keduanya kini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: