Muhammad Nur Alamsyah Tak Terlibat Pengeroyokan Rico Valentino, Polisi: Dia Sudah Pulang

Muhammad Nur Alamsyah Tak Terlibat Pengeroyokan Rico Valentino, Polisi: Dia Sudah Pulang

Rico Valentino dan Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka-PMJNews-

Bahkan keduanya kini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads