Parah! Dapat Bisikan Setan Lakukan Pencabulan Tehadap Bocah, Pernah Jalani Hukuman 5 Tahun Kasus yang Sama
MN mengaku dapat bisikan setan lakukan pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun.- radarlampung.co.id -
BACA JUGA:Pemilu 2024 Kotak Suara dari Kardus, DPR: Kalau Mau Hemat yang Dulu Bisa Dipakai
Dari catatan kepolisian, MN merupakan residivis yang sebelumnya yang sudah mencabuli anak hingga 10 kali di Bengkulu dan dihukum penjara 5 tahun penjara.
“Usai bebas, pelaku tinggal di Langkapura, Bandarlampung. Namun selalu berpindah-pindah. Sementara, kami masih melakukan pendalam apakah ada korban lainnya di Bandarlampung atau tidak,” tutup Kompol Sandy. (gar/ang)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: radarlampung.co.id