Laporan Haris Azhar Terkait Menko Luhut Ditolak, Begini Kata Polda Metro Jaya

Laporan Haris Azhar Terkait Menko Luhut Ditolak, Begini Kata Polda Metro Jaya

Luhut Ogah Buka Big Data Penundaan Pemilu-luhut.pandjaitan-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Polda Metro Jaya ungkapkan penyebab laporan yang dilayangkan Haris Azhar terkait Menko Luhut Binsar Pandjaitan ditolak.

Mengenai hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis buka suara.

"Pada saat Saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ujar Aulia, dikutip dari PMJ NEWS, pada 25 Maret 2022.

BACA JUGA:Profil Lengkap Dea OnlyFans, Bintang Tamu Deddy Corbuzier yang Ditangkap Terkait Dugaan Konten Porno

Menurut Aulia, pelaporan tindak pidana gratifikasi yang dilayangkan itu ditolak lantaran tidak masuk ke dalam kategori laporan polisi. Melainkan merupakan pengaduan.

Berdasarkan KUHAP, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

"Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," jelasnya.

BACA JUGA:Dea OnlyFans Ditangkap Diduga Praktek Jual Foto dan Video Seksi

Adapun berdasarkan KUHP, petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap mulai dari  tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.

"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terang Aulia.

Diketahui, laporan terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan gratifikasi ditolak polisi.

BACA JUGA:Harga Emas Antam, Jumat 25 Maret 2022: Naik Rp 6.000 per Gram

Saat diminta pihak SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengklaim sempat berdebat. Perdebatan terjadi beberapa jam.

"Dan kemudian setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak penyidik Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," ucap Haris kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: