Video Pria Injak Al-Quran Sudah Direkam Pada 2020, Istri Sengaja Sebarkan Lagi Sekarang

Video Pria Injak Al-Quran Sudah Direkam Pada 2020, Istri Sengaja Sebarkan Lagi Sekarang

Motif Pria Injak Al-Quran di Sukabumi-@Indoviralonline-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena konten injak Al-Quran viral di media sosial.

Polisi meringkus sang suami, DER (25) dan SR (24) saat keduanya tengah liburan di Pelabuhanratu, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Usut punya usut, video injak Al-Quran itu sebenarnya sudah direkam pada dua tahun yang lalu, tepatnya 2020.

Pada saat itu DER disuruh oleh istrinya untuk menginjak kitab suci Al-Quran.

BACA JUGA:Prediksi Indonesia vs Vietnam, Shin Tae Yong Optimis

BACA JUGA:Libur Lebaran, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan DKI Jakarta Tak Diberlakukan

Sang istri, SR yang merekam sendiri aksi penginjakan Al-Quran itu dan kemudian baru diunggah ke akun media sosial pada Rabu, 4 Mei 2022.

Menurut keterangan dari dua tersangka, konten itu dibuat bukan untuk menistakan agama Islam.

Konten pinjak AL-Quran itu sendiri katanya dibuat sebagai bentuk sumpah suami agar ke depannya tidak membuat kesal istrinya lagi.

SR sengaja merekam aksi DER, karena apabila sang suami membuatnya kesal lagi maka ancamannya adalah video itu akan disebarkan.

BACA JUGA:Tembus Rp 114.7 Miliar, Akumulasi Dana Zakat Dompet Dhuafa Naik 13.9 Persen Selama Bulan Ramadan 2022

BACA JUGA:Kedua Tersangka Kasus Konten Injak Al-Quran di Sukabumi Beragama Islam

Sampai pada akhirnya pasutri itu bertengkar lagi saat sedang berwisata di Pantai Palabuhanratu.

SR langsung mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Al-Quran ke dalam akun media sosial Facebook.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: