Video Pria Injak Al-Quran Sudah Direkam Pada 2020, Istri Sengaja Sebarkan Lagi Sekarang
Motif Pria Injak Al-Quran di Sukabumi-@Indoviralonline-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena konten injak Al-Quran viral di media sosial.
Polisi meringkus sang suami, DER (25) dan SR (24) saat keduanya tengah liburan di Pelabuhanratu, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Usut punya usut, video injak Al-Quran itu sebenarnya sudah direkam pada dua tahun yang lalu, tepatnya 2020.
Pada saat itu DER disuruh oleh istrinya untuk menginjak kitab suci Al-Quran.
BACA JUGA:Prediksi Indonesia vs Vietnam, Shin Tae Yong Optimis
BACA JUGA:Libur Lebaran, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan DKI Jakarta Tak Diberlakukan
Sang istri, SR yang merekam sendiri aksi penginjakan Al-Quran itu dan kemudian baru diunggah ke akun media sosial pada Rabu, 4 Mei 2022.
Menurut keterangan dari dua tersangka, konten itu dibuat bukan untuk menistakan agama Islam.
Konten pinjak AL-Quran itu sendiri katanya dibuat sebagai bentuk sumpah suami agar ke depannya tidak membuat kesal istrinya lagi.
SR sengaja merekam aksi DER, karena apabila sang suami membuatnya kesal lagi maka ancamannya adalah video itu akan disebarkan.
BACA JUGA:Kedua Tersangka Kasus Konten Injak Al-Quran di Sukabumi Beragama Islam
Sampai pada akhirnya pasutri itu bertengkar lagi saat sedang berwisata di Pantai Palabuhanratu.
SR langsung mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Al-Quran ke dalam akun media sosial Facebook.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: