Seba Baduy 2022, Wagub Banten Serahkan Perda Desa Adat
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyerahkan perda ke perwakilan masyarakat Baduy.-Ist-
SERANG, DISWAY.ID-- Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy selaku Bapak Gede bagi masyarakat adat Baduy, secara resmi menerima kedatangan perwakilan warga Baduy yang dipimpin para tetua adat dan pemerintahannya dalam acara ritual Seba Baduy 2022 di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Sabtu 7 Mei 2022.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada momen yang sakral kali ini ditandai dengan penyerahan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat.
BACA JUGA:14 Orang Luka-luka, 3 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak KM 73.6
“Dengan telah diserahkannya Perda yang mengatur tentang pemerintahan desa adat tadi janji kami kepada masyarakat adat di Provinsi Banten telah ditunaikan,” kata Andika kepada pers usai acara.
Andika didampingi Ketua DPRD Banten Andra Soni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Enong Suhaeti dan Kepala Dinas Pariwisata Al Hamidi.
Sebelumnya dalam acara tersebut, Andika yang mengenakan pakaian khas adat Baduy Dalam berupa setelan baju pangsi berwarna putih yang dipadu dengan ikat kepala berwarna putih menyerahkan dokumen perda kepada Jaro Pamarentahan Baduy yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kanekes, desa tempat bermukimnya masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak, Saija.
BACA JUGA:Deddy Corbuzier Panen Hujatan Netizen, Gegara Podcastnya Beri Panggung LGBT
Diterangkan Andika pembuatan perda tentang desa adat tersebut tidak lain sebagai pemenuhan janji Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim dan dirinya sebagai wakil gubernur kepada masyarakat Baduy yang pada saat Seba Baduy terakhir sebelum pandemi Covid 19 yaitu 3 tahun lalu meminta agar dibuatkan peraturan daerah tentang desa adat.
Dengan adanya perda tersebut Desa Kanekes sebagai desa adat Baduy dan juga desa-desa adat lainnyadi Provinsi Banten akan lebih leluasa menerapkan kelembagaan dan kepemimpinan yang sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku di masing-masing desa adat tersebut.
BACA JUGA:Pendeta Gilbert Percaya Anies Akan Menjadi Berkat Besar Bagi Indonesia
“Dan Alhamdulillah perda tentang desa adat ini adalah yang pertama di Indonesia. Provinsi-provinsi lain di Indonesia yang juga banyak memiliki desa adat belum ada yang mempunyai perda ini,” kata Andika.
Sebelumnya dalam sambutannya sebagai Bapak Gede masyarakat Baduy dengan menggunakan bahasa Sunda dialek Baduy, Andika mengaku bahagia karena kedatangan saudara-saudara dari Baduy yang kembali dapat melaksanakan ritual Seba Baduy meski masih dengan pembatasan peserta di mana pandemi Covid 19 belum dianggap tuntas seluruhnya hari ini.
Menurutnya dengan Seba Baduy perasaan persaudaraan antara pemerintah daerah dan masyarakat Banten dengan masyarakat Baduy menjadi semakin terjalin.
“Padeukeutna pamarentah jeung rahayatna minangka bukti nandakeun tingtrimna kaayaan Provinsi Banten nu dipicinta,” kata Andika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: radarbanten.co.id