Thailand Bagi 1 Juta Pohon Ganja Pada Warganya yang Dilegalkan Dalam Undang-undang

Thailand Bagi 1 Juta Pohon Ganja Pada Warganya yang Dilegalkan Dalam Undang-undang

Petani ganja di Aceh coba kelabui petugas dengan menanam pohon ganja di antara kebun kopi-Ilustrasi/pohon ganja/freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID – Rencananya pemerintahan Thailand bagi 1 juta pohon ganja pada warganya.

1 juta pohon ganja tersebut di maksudkan untuk dikembangkan dalam memenuhi kebutuhan pengobatan.

Meskipun demikian pemerintahan Thailand mengungkapkan bahwa meggunakan ganja dalam bentuk rokok tetap menjadi sebuah pelanggaran hokum.

BACA JUGA:Modus Pakai Karung Jeruk, BNN Jateng Amankan Penyelundupan 55 Kg Ganja, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dilansir dari nytimes.com, Thailand bagi 1 juta pohon ganja kepada setiap rumah tangga di seluruh negaranya.

Keputusan tersebut dalam upaya untuk meningkatkan dukungan warga negaranya dalam menyambut undang-undang yang akan diberlakukan pada bulan depan di mana memperbolehkan menanam ganja untuk obat atau dijual belikan dalam skala kecil.

Keputusan tersebut diumumkan oleh kementrian kesehatan Thailand minggu lalu sebagai salah satu langkah Negeri Gajah Putih dalam mengukuhkan diri mereka sebagai pemimpin di industry ganja yang baru tumbuh di kawasan Asia.

Keputusan Thailand ini seiring dengan kebijakan Amerika Serikat dan negara lainya yang mulai memberlakukan undang-undang investasi tentang ganja setelah terbukti memberikan manfaat di bidang medis.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Kebun Ganja Rumahan di Lembang, Puluhan Pohon Diamankan

Pihak pengamat industi mengungkapkan bahwa keputusan Thailand bagi 1 juta pohon ganja akan meningkatkan pengunjung dan memperkuat parawisata medis.

Meskipun demikian pemerintah Thailand mengungkapkan bahwa jangan berharap dapat menemukan penjual ganja di jalanan seperti layaknya di California karena terdapat larangan keras bagi turis yang memiliki ganja dan meyalah gunakanya dengan hukuman 15 tahun penjara.

Thailand memulai kampanye undang-undang ini sejak 2019 lalu yang mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis dan ini yang pertama di Asia Tenggara. 

Aturan sekarang mengizinkan penjualan ganja dengan persentase dari senyawa tetrahydrocannabinol (THC) ayau senyawa psikoaktif pada tanaman ganja.

BACA JUGA:Ruhut Sitompul Dituding Banyak 'Ngeles', Roy Suryo Berikan Sindiran Keras: Jangan Mau Terperdaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: