Catat, Ini 4 Syarat Lengkap PPDB Jenjang SMA di DKI Jakarta 2022, Berlaku di 5 Wilayah
Calon Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK, akan dibukan pendaftaran pada 30 Mei 2022. Simak 4 syarat berikut ini-Tangkapan Layar-ppdb.jakarta.go.id
3. Mengisi formulir secara daring
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
Aktivasi PIN/Token CPDB/orangtua/wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivitasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
2. Melakukan aktivitasi akun dengan cara klik tombol aktivasi dilanjutkan input nomor peserta.
3. Mengganti PIN/token dengan password.
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.
Pemilihan sekolah tujuan CPDB/orangtua/wali yang telah melakukan aktivasi PIN/token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
2. Melakukan login dengan cara input nomor peserta dan password.
3. Memilih sekolah tujuan.
4. Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
Memantau hasil seleksi CPDB/orangtua/wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
2. Memilih jenjang dan jalur yang sesuai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: