Sia-siap! Pra Pendaftaran PPDB Kota Bekasi Dibuka 13 Juni 2022, Simak Pembagian Jalur Setiap Jenjangnya
PPDB Kota Bekasi-ilustrasi-
BEKASI, DISWAY.ID - Jadwal proses pra pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP Kota Bekasi mulai dibuka pada 13 Juni hingga 30 Juni 2022.
Bersamaan pada pembukaan pra pendaftaran tersebut, bagi calon siswa diharuskan untuk meng-upload dan meverifikasi berkas pendaftaran sekolah.
"Jadi nanti pra pendaftaran akan dibuka dari tanggal 13 hingga 30 Juni 2022, maka para calon siswa diharapkan untuk menyiapkan semua berkas yang akan di upload," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Juni 2022.
BACA JUGA:Kasus DBD di Kota Bekasi Tembus 1475 Jiwa, 10 Diantaranya Meninggal Dunia
Inayatullah menjelaskan, guna melaksanakan pra pendaftaran calon siswa baru dibutuhkan jaringan internet yang stabil agar semua berkas dapat di unggah dengan lancar dan lengkap.
"Nanti saat mengupload dokumen jaringan internet sangat berpengaruh, sehingga diharapkan untuk memiliki jaringan internet yang stabil," ucapnya.
Menurut Inayatullah, kestabilan internet pada saat mengupload bukan karena tanpa sebuah sebab, ketika calon siswa melakukan pendaftaran terkadang mengalami kendala di jaringan dan membuat data diri dan juga berkas yang di upload tidak tervalidasi.
"Jadi semuanya juga tergantung dari kestabilan jaringan internet yang ada, agar ketika melakukan proses pra pendaftaran bisa berjalan secara aman dan nyaman," ujarnya
Guna pra pendaftaran PPDB nanti, calon siswa dapat mencari informasi dan mengupload dokumen pendaftaran melalui online yaitu di situs : bekasi.siap-ppdb.com atau di ppdb.bekasikota.go.id
"Dengan dari website tersebut para calon pendaftaran bisa melakukan proses pendaftaran PPDB, Sekaligus upload berkas pendaftaran," tuturnya.
BACA JUGA:Jenazah Eril Langsung Dibawa ke Bandung Via Darat Usai Tiba di Indonesia
Dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 ini Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menyiapkan beberapa jalur dan presentase diantaranya, untuk tingkat SD terbagi dalam Zonasi Dalam Kota sebanyak 77%, Zona Luar Kota sebanyak 5%, Afirmasi sebanyak 15% dan Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 3%.
Sedangkan untuk pembagian di tingkat SMP terbagi dalam beberapa jalur dan presentase diantaranya, Zonasi sebanyak 50%, Afirmasi sebanyak 33%, Prestasi sebanyak 15% dan Perpindahan Tugas Orang Tua terdapat sebanyak 2%
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: