Ada Tujuan Lain Masyarakat Boleh Lepas Masker, Menkes Bocorkan Persiapan Pandemi ke Endemi?
Menkes Budi Gunawan Sadikin memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5/2022). Foto: Humas Setkab / Agung--
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi umumkan masyarakat boleh lepas masker saat melakukan aktifitasnya.
Presiden Jokowi mengumumkan keputusan tersebut melalui siaran persnya yang ditayangkan virtual di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022.
BACA JUGA:Ciuman dengan Wulan Guritno, Jantung Jefri Nichol Langsung 'Berdebar-debar'
Namun terdapat sejumlah syarat dari Presiden Jokowi agar masyarakat bisa lepas masker saat melakukan aktifitas sehari-hari.
Presiden Jokowi membolehkan masyarakat lepas masker ketika berada di tempat terbuka, namun Presiden ke-7 itu tetap mengimbau agar masyarakat tetap mengenakan masker saat berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi umum.
Selain itu, Presiden Jokowi menegaskan aturan lepas masker tak berlaku bagi masyarakat rentan, lansia dan pengidap komorbid.
BACA JUGA:Smart Change Program Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta dan Berlin, Percepat Proses Inovasi Smart City
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Presiden Jokowi dalam jumpa persnya.
Jokowi menyarankan agar masyarakat yang mengalami gejala batuk tetap menggunakan masker ketika beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: