bannerdiswayaward

Angka Kematian Ibu dan Anak di RI Tinggi, Tertinggal dari Brunei dan Singapura

Angka Kematian Ibu dan Anak di RI Tinggi, Tertinggal dari Brunei dan Singapura

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers-Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keprihatinan mendalam terkait tingginya angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian anak (AKA) di Indonesia.

Total kasus kematian ibu dan anak di Indonesia, menurutnya, masih berada di kisaran 30.000 kasus, jauh dari target penurunan yang diharapkan pemerintah maupun standar negara-negara ASEAN.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025), Menkes Budi mengatakan Indonesia masih berada pada posisi menengah dalam capaian kesehatan ibu dan anak.

BACA JUGA:Geger 250 Ton Beras Impor Sabang Bergulir: Mualem Bantah Keras, Pemerintah Pusat Lanjutkan Penyelidikan

Ia secara gamblang menuturkan bahwa Indonesia masih tertinggal dari negara-negara dengan performa terbaik di kawasan.

“Kalau ngomong kematian ibu-anak, Indonesia itu masih termasuk tinggi. Totalnya sekitar 30.000-an,” ujar Budi.

“Dan kalau dibandingkan negara ASEAN, kita di menengah. Kita ingin turun mendekati Brunei dan Singapura.”

Menkes menjelaskan bahwa sebagian besar kematian anak terjadi pada hari-hari pertama setelah kelahiran. Faktor infeksi menjadi penyebab yang paling menonjol.

“Banyak kematian terjadi bukan pas lahir, tapi sesudahnya — terutama 0 sampai beberapa hari pertama. Itu tinggi, dan banyak gara-gara infeksi,” ujar Budi.

BACA JUGA:Sumardji Akui Tertarik Timur Kapadze, Bursa Pelatih Timnas Indonesia Kian Menghangat

Penguatan Layanan Primer Jadi Fokus Utama

Untuk menekan angka kematian ibu dan anak, Kemenkes kini menitikberatkan upaya pada penguatan layanan primer dan skrining dini.

Menurut Budi, langkah ini penting untuk mengidentifikasi risiko pada ibu hamil maupun bayi sejak awal sehingga intervensi dapat dilakukan tepat waktu.

Beberapa program yang tengah digencarkan Kemenkes antara lain:

1. Pemeriksaan Kehamilan Minimal Enam Kali (Naik Menjadi 8 Kali Tahun Depan)

Pemerintah mewajibkan minimal 6 kali kunjungan antenatal care (ANC) selama kehamilan, dengan ketentuan dua di antaranya dilakukan oleh dokter.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads