Kendaraan Mewah dan Aset Disita, Kuasa Hukum Doni Salmanan: Tidak Apa
Salah satu aset kendaraan mewah milik Doni Salmanan yang disita Bareskrim. --fin.co.id
JAKARTA, DISWAY.ID, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) mulai melakukan penyitaan terhadap harta Doni Salmanan.
Melansir Fin.co.id, Kuasa Hukum Doni Salmanan Ikbar Firdaus mengatakan, kliennya tidak melawan dan tidak masalah terkait penyitaan asalkan harta yang disita benar merupakan hasil tindak pidana.
"Total aset yang disita kurang lebih Rp70 miliar. Dua rumah hampir Rp20 miliar sementara kendaraan itu kurang lebih Rp50 miliar," ujar Ikbar Firdaus, Senin (14/03/2022). "Tidak apa, kalau sesuai apa yang terurai dengan fakta ya enggak di tahan-tahan (asetnya) kok. Semuanya sesuai dengan apa yang diuraikan tersangka," tambahnya lagi.
Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Siber Brighen Pol Asep Edi Suher kepada wartawan Jumat (11/03/2022) mengatakan ,hingga kini sebanyak 34 orang saksi sudah diperiksa penyidikan terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan.
"Sampai saat ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Saksi ahli yang dimintai keterangan terkait kasus ini terdiri dari ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), saksi ahli Bahasa dan ahli Pidana.
Sementara itu, Asep sebelumnya juga mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dinan Nurfajrina Salmanan yang merupakan istri dari Doni Salmanan mengenai kasus ini.
Seperti diketahui, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: