2 Hakim dan 1 Pegawai PN Diamankan Terkait Narkoba, PT Banten: Kok Bisa-Bisanya Begini

2 Hakim dan 1 Pegawai PN Diamankan Terkait Narkoba, PT Banten: Kok Bisa-Bisanya Begini

Ilustrasi narkoba--Pixabay.com

SERANG, DISWAY.ID-- 2 orang hakim dan 1 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

Mereka diamankan petugas terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 20.634 gram beberapa hari lalu.

BNN masih mendalami kasus penyalah gunaan narkoba dengan menetapkan 2 oknum hakim tersebut YR (39) dan DA (39) sebagai tersangka, termasuk RSS (32).

BACA JUGA:Amalan-Amalan Penting dalam Menjalankan Ibadah Haji

Humas Pengadilan Tinggi Banten (PT) Banten Binsar Gultom membenarkan informasi 3 orang pegawai PN Rangkasbitung yang ditangkap tersebut 2 merupakan hakim dan seorang ASN PN Rangkasbitung.

“Ada tiga orang (yang diamankan-red), dua hakim dan satu orang merupakan ASN,” ujar Binsar kepada radarbanten.co.id (jaringan disway.id), Senin 23 Mei 2022.

Binsar tidak menyebut identitas 3 pegawai PN Rangkasbitung yang diamankan tersebut.

BACA JUGA:Terungkap, Penentu Kemenangan Indonesia, Marck Klok Seharusnya Dipasang Jadi Penendang Ke-3

Namun demikian, pihaknya menyatakan prihatin dengan kasus narkoba yang melibatkan keluarga pegawai pengadilan terutama hakim.

“Mereka kan yang punya palu (mengadili terdakwa-red) kok bisa-bisanya begini (terlibat kasus dugaan narkoba-red). Kami prihatin dengan kasus ini, kami berharap kasus ini menjadi pelajaran dan tidak terjadi lagi,” ungkap Binsar.

BACA JUGA:Sukses Gelar di Sirkuit Internasional Sentul, BMW Astra: Sampai Jumpa di Joyfest 2023

Sementara terkait status tersangka ketiga pegawai tersebut, Binsar mengaku belum tahu.

Ia mengarahkan untuk menginformasikannya dengan BNN Provinsi Banten.

“Kemarin saya sudah komunikasi dengan Pak Hendri (Kepala BNN Provinsi Banten-red) mereka katanya mau pers rilis hari ini. Silakan ditanya nanti ditanya ya, bagaimana statusnya (tiga pegawai PN Rangkasbitung-red), bagaimana kasusnya (kronologi-red) ke BNN,” kata Binsar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanten.co.id