Ganjil Genap di Jakarta Diperluas di 26 Titik, Uji Coba 6-12 Juni 2022
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo.-M. Ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mulai 13 Juni mendatang Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan aturan dan penindakan sanksi tilang di zona pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap (Gage) di DKI Jakarta.
Penerapan Gage diperluas di 26 titik dan dilakukan uji coba pada 6-12 Juni 2022.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat ini pihaknya bersama Dishub melakukan sosialisasi ganjil-genap di 13 titik perluasan pada 30 Mei hingga 5 Juni 2022.
Baru kemudian, pada tanggal 6-12 Juni 2022 akan dilakukan penindakan yang sifatnya masih uji coba.
"Sepekan ini akan disosialisasikan dulu sampai tanggal 5 Juni 2022. Untuk penindakan, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan baru tersebut, kita tidak diberikan tilang tapi baru berupa teguran," ujar Sambodo, Senin 30 Mei 2022.
"Artinya anggota sudah berjaga, kemudian kalau ada yang melanggar, kami berhentikan, kemudian kami lakukan peneguran," tambahnya.
Selain itu, mengacu pada Pergub No 88 Tahun 2019 tentang titik Gage yang lama dan yang baru ini, Kombes Sambodo juga memberi penjelasan.
Setelah pelaksanaan uji coba ini, baru Polisi akan memberlakukan sanksi tilang secara menyeluruh di 26 lokasi ganjil genap tersebut.
BACA JUGA:Kata Kemlu Soal Indomie Goreng yang Ditemukan Pasukan Rusia di Markas Tentara Ukraina
Dalam perluasan Gage yang menjadi 26 titik ini, penindakan bagi pelanggar akan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dan juga secara manual.
Sebanyak 12 lokasi lama telah dipasangi kamera E-TLE penindakan dilakukan secara elektronik.
Sementara di 14 titik lainnya yang belum terpasang E-TLE, penindakan akan dilakukan secara manual.
Di kawasan itu akan ada polisi yang berjaga dan melakukan tilang di tempat terhadap pelanggar ganjil-genap di 14 lokasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: