Pukul 2 Anak Kandung Sang Ayah Nginap di Hotel Prodeo

Pukul 2 Anak Kandung Sang Ayah Nginap di Hotel Prodeo

Kompol Muharam Wibisono (2 dari kanan), karena pukul 2 anak kandung sang ayah nginap di Hotel Prodeo setelah diamankan oleh pihak kepolisian. -intan afrida rafni-

Lalu pelakupun bangun dan meminta kepada anak-anaknya untuk membukakan pintu tetapi mereka menolak.

PSS akhirnya menyuruh anaknya untuk membeli sesuatu tapi ngutang dan anaknyapun kembali menolak. 

Karenakan kesal, pelakupun melemparkan barang-barang salah satunya barang beling dan akibat perbuatanya warga akhirnya turun tangan membantu unutk mendobrak pintu tersebut. 

Setelah warga pergi, barulah pelaku melakukan aksinya memukul kedua anaknya dengan paralon sepanjang 50 centimeter yang mengakibatkan betis salah satu anaknya tersayat. 

BACA JUGA:Peran Mahasiswa Universitas Brawijaya di Jaringan Teroris Dibongkar Polri

Humas Polsek Tanjung Duren, AKP Taufik menjelaskan bahwa Nurul Qomariah yaitu selaku Ibu kandung korban melaporkan dan menceritakan tindakan suaminya yang melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya. 

Dari laporan tersebut, pelaku pun terjerat pasal 44 undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan pasal Perlindungan Anak pasal 80 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun. (intan afrida rafni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: