Jadwal dan Syarat Pra Pendaftaran Siswa Baru Kota Bekasi, Berikut Link Pendaftaranya

Jadwal dan Syarat Pra Pendaftaran Siswa Baru Kota Bekasi, Berikut Link Pendaftaranya

Kadisdik Kota Bekasi telah mengeluarkan jadwal dan syarat pra pendaftaran siswa baru Kota Bekasi meskipun PPDB masih dalam masa sosialisasi. -bekasikota.go.id-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kadisdik Kota Bekasi telah mengeluarkan jadwal dan syarat pra pendaftaran siswa baru Kota Bekasi meskipun PPDB masih dalam masa sosialisasi.

Tahapan sosialisasi dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bekasi sembari menanti persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meskipun demikian, pihak Kadisdik Kota Bekasi telah mengeluarkan jadwal dan syarat pra pendaftaran siswa baru Kota Bekasi, di mana dapat dilakukan secara online di http://bekasi.siap-ppdb.com.

BACA JUGA:Jokowi Dukung Proses Pemilu 2024 Saat Sampaikan 6 Arahan Pemilu 2024 ke KPU

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi Inayatullah menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan PPDB di Kota Bekasi.

"Kita sudah persiapkan, saat ini kita sudah buat link youtube untuk tata cara PPDB dan sudah benar benar dalam proses," ungkap Inayatullah saat dikonfirmasi, Selasa 31 Mei 2022.


Jadwal pra pendaftaran siswa baru Kota Bekasi.--

Sedangkan jadwal pra pendaftaran siswa baru Kota Bekasi dapat dilakukan pada pada tanggal 6 Juni sampai dengan 30 Juni.

"Jadi untuk calon yang mau masuk SD atau SMP bisa melakukan pra pendaftaran dulu di website yang telah kami tentukan," jelasnya.

BACA JUGA:Tim SAR Indonesia Siap Bantu Pencarian Anak Ridwan Kamil, Anggota Khusus akan Diterjunkan ke Swiss!

Pra pendaftaran tersebut, rencananya digunakan sebagai pengumpulan data base para calon siswa yang akan mendaftar.

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh orang tua calon siswa yang anaknya sebagai syarat pra pendaftaran, diantarannya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Nilai Raport.

Menurut Inayatullah pada tahun ini pihaknya memberikan quota untuk SD sebanyak 77 persen Zonasi Dalam Kota, 15 persen Zonasi Luar Kota, 5 persen Afirmasi dan 3 persen Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali.

BACA JUGA:Tim SAR Indonesia Siap Bantu Pencarian Anak Ridwan Kamil, Anggota Khusus akan Diterjunkan ke Swiss!

Sedangkan untuk SMP sebanyak 50 persen Zonasi, 33 persen  Afirmasi, 15 persen Prestasi dan 2 persen Perpindagan Tugas Orang Tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait